SALINAN
PERATURAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR : 045/H/HK/2015
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH
DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN
PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3),Pasal 3 ayat (3),
Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (6)dan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Bentuk Lain yang Sederajat, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
5. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014–2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Kabinet Kerja Periode 2014–2019;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/M Tahun 2015 tentang Pengangkatan Ir. Totok Suprayitno, Ph.D sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2015/2016.
Pasal 1
(1) Prosedur Operasional Standar merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.
(2) Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 2015
Kepala Badan,
TTD
Ir. Totok Suprayitno, Ph.D
NIP 196010051986031005
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian
Drs. Gunawan, MM.
NIP:195902241986031002
=========================================================================
LAMPIRAN POS US
=========================================================================
1
Salinan Lampiran
Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor : 045/H/HK/2015
Tanggal : 17 Desember 2015
LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIANDAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 045/H/HK/2015 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2015/2016
I. KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat, selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua muatan/mata pelajaran dan muatan lokal.
2. Prosedur Operasional Standar, selanjutnya disebut POS adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan US/M.
3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar, selanjutnya disebut SD, Madrasah Ibtidaiyah, selanjutnya disebut MI, Sekolah Dasar Luar Biasa, selanjutnya disebut SDLB, Satuan Pendidikan Kerjasama,
selanjutnya disebut SPK, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, selanjutnya disebut PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya disebut SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah, selanjutnya disebut
PPS.
5. Program Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.
7. US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
8. Kisi-kisi US/M adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku.
9. Bahan US/M adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US/M yang terdiri atas Paket Soal, Lembar Jawaban US/M, daftar 2 hadir, berita acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta integritas, dan tata tertib.
10. Paket Soal US/M adalah seperangkat soal yang digunakan pada US/M.
11. Lembar Jawaban US/M yang selanjutnya disebut LJUS/M adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal US/M dan dapat dipindai.
12. Daftar satuan pendidikan penyelenggara US/M, selanjutnya disebut DSPP-US/M adalah daftar yang memuat penyelenggara US/M.
13. Daftar Nominasi Sementara, selanjutnya disebut DNS adalah daftar yang memuat calon peserta US/M sementara.
14. Daftar Nominasi Tetap, selanjutnya disebut DNT adalah daftar yang memuat calon peserta tetap US/M.
15. Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah/Madrasah, selanjutnya disebut DKHUS/M adalah daftar yang memuat hasil US/M.
16. Ijazah adalah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi Keterangan: penyelesaian seluruh program pembelajaran; perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir dan lulus US/M.
17. Penyelenggara US/M adalah satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya, dan Kementerian.
18. Sekolah Indonesia di Luar Negeri, selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan Indonesia di luar negeri yang menggunakan kurikulum yang berlaku di Indonesia.
19. Provinsi adalah pemerintah provinsi.
20. Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
21. Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan.
22. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
23. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
II. PESERTA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta US/M adalah sebagai berikut:
1. Telah atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.
2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1.
3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) setingkat SD/MI, SDLB, atau Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 untuk pendidikan informal.
4. Berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M dapat mengikuti US/M susulan.
B. Pendaftaran Peserta
1. Satuan pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran yang dibakukan oleh Provinsi
2. Satuan pendidikan mengirimkan daftar peserta keKabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsisesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
3. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan
menggunakan aplikasi yang diterbitkan oleh Provinsi.
4. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
5. Satuan pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M ke satuan Pendidikan.
7. Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta.
8. Peserta yang tidak lulus US/M padatahun pelajaran 2014/2015 dan akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2015/2016 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang ditunjuk.
III. PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Kementerian
Tugas dan kewenangan Kementerian dalam penyelenggaraan US/M adalah:
1. Menetapkan POS US/M;
2. Menetapkan kisi-kisi soal untuk muatan/mata pelajaran Bahasa Indonesia,Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB sertakisi-kisi soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA,IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula;
3. Menggandakan dan mendistribusikan kisi-kisi soal sebagaimana dimaksud pada angka 2 ke Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
4. Menyusun dan menetapkan soal sebanyak 25% (dua puluh lima persen) paket soal untuk muatan/mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2;
5. Merakit paket soal sebagaimana dimaksud pada angka 4 bersama Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
6. Menyediakan ahli penilaian pendidikan untuk kegiatan penulisan soal yang dikoordinasikan oleh Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
7. Melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M ke Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
8. Memantau pelaksanaan US/M di Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan secara sampling ke Kabupaten/Kota serta satuan pendidikan;
9. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil US/M serta menyusun laporan pemetaan hasil US/M; dan4
10. Mengevaluasi penyelenggaraan US/M.
B. Provinsi
1. Gubernur
Gubernur menetapkan instansi di tingkat Provinsi sebagai Penyelenggara US/M Provinsi yang terdiri atas;
a. Dinas Pendidikan Provinsi; dan
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama.
2. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Dinas pendidikan provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mempunyai tugas dan kewenangan:
a. merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Dewan Pendidikan Provinsi, DPRD Provinsi, Provinsi, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
c. menggandakan dan mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menerima DNT dari Kabupaten/Kota dan mengirimkannya ke Kementerian;
e. menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Kementerian dengan memilih indikator sesuai dengan karakteristik daerah dan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya dan ahli penilaian pendidikan dari Badan;
f. merakit dan menetapkan paket soal US/M bersama Kementerian yang terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Badan dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dari Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
g. menggandakan bahan US/M sebagaimana dimaksud pada butir f yang mencakup Paket Soal, LJUS/M, daftar hadir, berita acara, dan pakta integritas;
h. mendistribusikan bahan US/M sebagaimana dimaksud pada butir g ke satuan pendidikan melalui Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
i. menjaga kerahasiaan bahan US/M;
j. menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
k. menyediakan aplikasi pendataan;
l. membentuk tim penskoran LJUS/M muatan/mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada butir f;
m. melakukan penskoran hasil US/M sebagaimana dimaksud padabutir f;
n. menyampaikan hasil pemindaian dan penskoran kepada Badan;
o. mencetak dan mendistribusikan DKHUS/M untuk muatan/mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;5
p. mencetak dan mendistribusikan blanko ijazah dan hasil US/M ke satuan pendidikan melalui Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangan;
q. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
r. membuat laporan pelaksanaan US/M di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian.
C. Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidang Sosial Budaya.
Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidang Sosial Budaya mempunyai tugas dan kewenangan:
1. menetapkan penyelenggaraan US/M negara di wilayah tugasnya;
2. merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
3. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada SILN di wilayahnya;
4. menggandakan dan mendistribusikan Permen, POS, dan kisikisi soal yang ditetapkan Kementerian;
5. menetapkan DNT peserta US/M di wilayahnya dan mengirimkannya ke Kementerian;
6. menetapkan kisi-kisi dan menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian dengan melibatkan para pendidik dari SILN diwilayahnya;
7. mengambil 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Badan;
8. merakit dan menetapkan paket soal US/M yang terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dari SILN Penyelenggara di
wilayahnya;
9. menggandakan dan mendistribusikan bahan US/M yang mencakup Paket Soal, LJUS/M, Daftar Hadir, Berita Acara, dan pakta integritas ke SILN;
10. melakukan pemindaian dan penskoran hasil US/M SILN serta mengirimkan hasilnya ke Badan;
11. menjaga kerahasiaan bahan US/M;
12. menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan US/M;
13. menyediakan aplikasi pendataan;
14. membentuk tim pemindai dan penskoran LJUS/M;
15. mencetak dan mendistribusikan DKHUS/M untuk muatan/mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke setiap SILN penyelenggara;
16. mencetak dan mendistribusikan blanko ijazah dan hasil US/M ke SILN penyelenggara;
17. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya;dan
18. membuat laporan pelaksanaan US/M di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian.
D. Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota6
Bupati/Walikota menetapkan instansi di tingkat
kabupaten/kota sebagai Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota yang terdiri atas:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
b. Kantor Kementerian Agama.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/Mdi wilayahnya berdasarkan POS US/M;
b. melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan US/M;
c. mengoordinasikan dan menyosialisasikan pelaksanaan US/M kepada pimpinan satuan pendidikan, Dewan Pendidikan, DPRD, kabupaten/kota, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
d. melakukan pendataan dan menetapkan calon peserta US/M;
e. mengelola data peserta US/M serta menerbitkan DNS dan DNT;
f. mengirimkan DNS ke Satuan pendidikan untuk divalidasi;
g. mengirimkan DNT ke Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama serta satuan pendidikan;
h. mencetak kartu peserta US/M;
i. mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke satuan pendidikan;
j. mengusulkan calon penulis soal US/M ke Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
k. mendistribusikan bahan US/M ke Satuan pendidikan;
l. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
m. menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan US/M;
n. membentuk tim pemindai LJUS/M;
o. melakukan pemindaian LJUS/M;
p. mengirimkan hasil pemindaian ke Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama;
q. menerima DKHUS/M dari Provinsi atauKantor Wilayah Kementerian Agama dan mengirimkannya kesatuan pendidikan;
r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M diwilayahnya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Pengawas Sekolah; dan
s. membuat laporan pelaksanaan US/M kabupaten/kota dan menyampaikannya ke Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama.
E. Satuan Pendidikan
1. Persyaratan penyelenggara US/M
a. Penyelenggara US/M adalah satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
b. Penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di daerah
tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan/program pendidikan yang sudah terakreditasi atau oleh 7 satuan/program pendidikan yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat.
c. Pimpinan satuan pendidikan menetapkan Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di satuan
pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari
satuan pendidikan lain yang bergabung. 2. Satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagaiberikut:
a. melaksanakan tahapan US/M berdasarkan Permen dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan US/M disatuan pendidikan;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik,peserta US/M, orang tua, dan komite sekolah
c. mengusulkan calon penulis soal US/M yang kisi-kisinyaditetapkan oleh Kementerian kepada Kabupaten/Kota danKantor Kementerian Agama;
d. menyusun dan menetapkan paket soal US/M yang kisikisinyatidak ditetapkan Kementerian;
e. melakukan pendaftaran calon peserta US/M dan mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
f. melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada calon pesertaUS/M;
g. mengambil bahan US/M di tempat yang sudah ditetapkan
oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota;
h. memeriksa dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
i. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
j. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
k. menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
l. memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah
ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan;
m. mengumpulkan hasil US/M serta mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
n. menerima DKHUS/M dari Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
o. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US/M kepada peserta US/M; dan
p. menyampaikan laporan pelaksanaan US/M kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama, khusus SILN kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
3. Penyelenggara US/M untuk SILN sebagai berikut:
NO NAMA SEKOLAH
INDONESIA (SI) ALAMAT NEGARA
1. S.I. Wassenar Rijkstraatweg 679 2245
CB Wassenaar Telp. Belanda
8
NO NAMA SEKOLAH
INDONESIA (SI) ALAMAT NEGARA
070-5178875
2. S.I. Moskow
Novokuznetskaya,
Ulitsa 12, Moskow
Rusia Telp. 7-095-
2319549
Rusia
3. S.I. Cairo
13 Babel Str. Dokki PO
Box 1661 Cairo-Egypt
Telp. 3372822
Mesir
4. S.I. Riyadh
Prince Naif bin Abdul
Aziz Hayy Ummul
Hamam Gharby
PO Box 9434 Saudi
Arabia
Saudi Arabia
5. S.I. Jeddah
c/o Konsulat Jenderal
RI PO Box 10 Jeddah
21411 Saudi Arabia
Saudi Arabia
6. S.I. Islamabad
Diplomatic Enclave,
Street 1 Ramna 5/4
Islamabad Pakistan
Telp. 811291-4
Pakistan
7. S.I. Yangoon
100-Lower Kyimyindine
Road Ahlone, Yangoon,
Myanmar
Telp. 20988600-602
Myanmar
8. S.I. Bangkok
Petchburi Road
Bangkok
Telp. 253135-40
Thailand
9. S.I. Kuala Lumpur
Lorong Tun Ismail
50480 Kuala Lumpur,
Malaysia, Telp. 603-
292 7682
Malaysia
10. S.I. Kota Kinabalu
Sulaman, Alamesra-
Plaza Utama Blok H
Lorong Plaza Utama 1
Lot 47 Ground Floor,
47-511 Floor Sabah
Malaysia 844000
Malaysia
11. S.I. Singapura
Siglap Road Singapura
455859
Telp. 4480722
Singapura
Singapura
12. S.I. Tokyo
4-6-6, Meguro-Ku,
Tokyo 153
Telp. 03-3719-1786,
Jepang
Jepang
13. S.I. Damascus
Al-Akrami Street No.
10 A
PO Box 3530,
Damascus, Syria
Syria
14. S.I. Davao Davao City Street,
Davao, Filipina
Filipina
9
IV. BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH YANG KISI-KISINYA DITETAPKAN
OLEH KEMENTERIAN
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Kementerian menyusun kisi-kisi soal berdasarkan kurikulum yangberlaku, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengidentifikasi materi yang sama pada muatan/matapelajaran yang diujikan sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun2006 tentang Standar Isi dan Permendikbud Nomor 64 Tahun2013 tentang Standar Isi;
2. menyusun kisi-kisi soal US/M untuk muatan/mata pelajaranyang diujikan dengan melibatkan pendidik dan ahli penilaianpendidikan;
3. melakukan validasi kisi-kisi soal US/M dengan melibatkanpendidikdan ahli penilaian pendidikan; dan
4. menetapkan kisi-kisi soal US/M Tahun Pelajaran 2015/2016.
B. Penyiapan Paket Soal US/M
1. Kementerian menetapkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dengan cara mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi soal US/M
Tahun Pelajaran 2015/2016.
2. Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama menyusun,menetapkan, dan merakit paket soal, dengan langkah-langkahsebagai berikut:
a. menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soaldengan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruhKabupaten/Kota di wilayahnya;
b. merakit dan menetapkan paket soal US/M dengan caramenggabungkan 25% (dua puluh lima persen) paket soaldari Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima persen)paket soal yang ditetapkan Provinsi dan Kantor WilayahKementerian Agama;
c. melakukan finalisasi dan menata perwajahan (lay out)paket soal dapat melibatkan pendidik, dosen, dan ahlipenilaian pendidikan;
3. Jumlah butir soal dan alokasi waktu US/M sebagai berikut:
No Muatan/Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Matematika 40 120 menit
3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 40 120 menit
4. Pengiriman 25% (dua puluh lima persen) paket soal US/Msebagai berikut:
a. Kementerian menyerahkan 25% (dua puluh lima persen)
paket soal US/M dalam bentuk softcopy kepada Provinsidan Kantor Wilayah Kementerian Agama disertai BeritaAcara; dan
b. Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama menerimapaket soal US/M dari Kementerian, dengan ketentuansebagai berikut:
10
1) mengecek kesesuaian jumlah dan nama muatan/matapelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan oleh
Kementerian dengan Berita Acara; dan
2) mengisi dan menandatangani Berita Acara SerahTerima dengan saksi dari Kantor Wilayah KementerianAgama.
5. Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidangSosial Budaya menyiapkan, menggandakan, danmendistribusikan seluruh paket soal untuk SILN.
6. Paket soal untuk US/M SD/MI dan SDLB terdiri atas paket soalUS/M, paket soal susulan, dan paket soal cadangan.
C. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan US/M
1. Penggandaan dan pendistribusian bahan US/M dilakukan olehpercetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud pada butir 1menjadi tanggung jawab Provinsi dan Kantor WilayahKementerian Agama.
3. Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan US/Mmenjadi tanggung jawab Provinsi dan Kantor WilayahKementerian Agama.
4. Pendistribusian bahan US/M menjadi tanggung jawabProvinsi,Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kabupaten/Kota, KantorKementerian Agama, dan Satuan Pendidikan.
5. Pemusnahan paket soal US/M dilakukan paling lambat 1 (satu)bulan setelah pelaksanaan US/M berakhir oleh satuanpendidikan disertai Berita Acara.
6. Ketentuan tentang penggandaan dan pendistribusian bahanUS/M serta pemusnahan paket soal US/M diatur lebih lanjutdalam petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian yangditetapkan oleh Provinsi dan Kantor Wilayah KementerianAgama.
V. PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Jadwal
Jadwal pelaksanaan US/M Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagai
berikut:
1. US/M SD/MI dan SDLB
No Ujian Hari danTanggal Pukul Muatan/Mata Pelajaran
1.US/M Senin,16 Mei 2016 US/M 08.00-10.00 Bahasa Indonesia
Susulan Senin, 23 Mei 2016
2.US/M Selasa,17 Mei 2016 08.00-10.00 Matematika US/M
Susulan Selasa, 24 Mei 2016
3.US/M Rabu, 18 Mei 2016 08.00-10.00 Ilmu Pengetahuan US/M Alam
Susulan Rabu, 25 Mei 2016
11
2. US/M Program Paket A/Ula
No Periode Us/MHari danTanggal PukulMuatan/MataPelajaran
1. US/M Senin,16 Mei 2016
13.30-15.30
16.00-18.00
Bahasa Indonesia
Pendidikan
Kewarganegaraan
US/M
Susulan Senin,
23 Mei 2016
2. US/M Selasa,
17 Mei 2016
13.30-15.30
16.00-18.00
Matematika
Ilmu Pengetahuan
Sosial
US/M
Susulan Selasa,
24 Mei 2016
3. US/M Rabu,
18 Mei 2016 13.30-15.30 Ilmu Pengetahuan
US/M Alam
Susulan
Rabu,
25 Mei 2016
3. US/M untuk mata pelajaran dan muatan lokal selain pada butir1 ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dilaksanakan setelah pelaksanaan US/M pada butir 1 pada minggu yang sama.
B. Ruang US/M
Satuan pendidikan menetapkan ruang US/M dengan persyaratansebagai berikut:
1. ruang US/M yang digunakan aman dan memadai untukpelaksanaan US/M;
2. setiap ruang US/M ditempel pengumuman yang bertuliskan
“DILARANG MASUK SELAIN PESERTA DAN PENGAWAS US/M”
3. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua Pengawas US/M;
4. dalam hal jumlah peserta antara 21 sampai dengan 25 peserta, pengaturan ruang menjadi ruang pertama berisi 10 peserta dan ruang kedua berisi selebihnya.
5. setiap meja dalam ruang US/M diberi nomor peserta US/M;
6. setiap ruang US/M disediakan denah tempat duduk peserta US/M dan bahan untuk lak/lem;
7. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US/M dikeluarkan dari ruang US/M;
8. tempat duduk peserta US/M diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta US/M;
b. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta US/M disesuaikan dengan urutan nomor peserta US/M (lihat contoh denah ruang US/M); 12
Contoh denah ruang US/M
C. Pengawas Ruang US/M
1. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama menetapkan Pengawas Ruang US/M di satuan pendidikan atas usul dari satuan pendidikan.
2. Pengawas ruang US/M berasal dari pendidik yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan serta bukan pendidik kelas VI.
3. Pengawas ruang US/M harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang US/M dan pakta integritas serta harus hadir 30 menit sebelum US/M dimulai.
4. Pengawas ruang US/M tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik, dokumen, bahan, dan peralatan lain yang dapat mengganggu kelancaran tugas pengawasan US/M.
5. Setiap ruangan diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas ruang US/M.
D. Tata Tertib Pengawas RuangUS/M
1. Persiapan
a. Tiga puluh menit sebelum US/M dimulai, pengawas ruang US/M telah hadir di lokasi.
b. Pengawas ruang US/M menerima penjelasan dan pengarahan dari penanggungjawab penyelenggaraan US/M.
c. Pengawas ruang US/M menerima bahan US/M dari penanggungjawab penyelenggaraan US/M berupa Paket Soal, LJUS/M, Amplop LJUS/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US/M.
2. Pelaksanaan
a. Pengawas ruang US/M masuk ke dalam ruang US/M 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang US/M.
b. Pengawas ruang US/M meminta peserta US/M untuk memasuki ruang US/M dengan menunjukkan kartu PENGAWAS
1 2 3 4
8 7 6 5
9 10 11 12
16 15 14 13
17 18 19 20
PENGAWAS
13
peserta US/M, dan menempati tempat duduk sesuai nomoryang telah ditentukan.
c. Pengawas ruang US/M memeriksa setiap peserta US/Muntuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alatkomunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US/M kecuali alat tulis yang akan digunakan.
d. Pengawas ruang US/M membacakan Tata Tertib US/Msetiap pelaksanaan US/M.
e. Pengawas ruang US/M meminta peserta US/Mmenandatangani Daftar Hadir US/M.
f. Pengawas ruang US/M membagikan LJUS/M kepadapeserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitaspeserta US/M (nomor US/M, nama, tanggal lahir, dantanda tangan) sebelum waktu US/M dimulai.
g. Setelah seluruh peserta US/M selesai mengisi identitas,pengawas ruang US/M membuka amplop paket soal,memeriksa kelengkapan bahan US/M, dan meyakinkanbahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutuprapat (disegel), disaksikan oleh peserta US/M.
h. Pengawas ruang US/M membagikan paket soal US/Mdengan cara meletakkan di atas meja peserta US/M dalamposisi tertutup (terbalik). Peserta US/M tidakdiperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktuUS/M dimulai.
i. Pengawas ruang US/M mengecek kelengkapan paket soalUS/M.
j. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruangUS/M mempersilahkan peserta US/M untuk mulaimengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebihdahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan paket soal US/M selama US/M berlangsungtetap disimpan di ruang US/M dan tidak boleh dibawakeluar ruangan sampai US/M selesai.
l. Selama US/M berlangsung, pengawas ruang US/M wajibmenjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruangUS/M, memberi peringatan dan sanksi kepada pesertayang melakukan kecurangan, serta melarang orang lainyang tidak berkepentingan memasuki ruang US/M.
m. Pengawas ruang mencatat setiap kejadian termasukkecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam BeritaAcara PelaksanaanUS/M.
n. Pengawas ruang US/M dilarang memberi isyarat, petunjuk,dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan denganjawaban dari soal US/M yang diujikan.
o. Lima menit sebelum waktu US/M selesai, pengawas ruangUS/M memberi peringatan kepada peserta US/M bahwawaktu tinggal lima menit.
p. Setelah waktu US/M selesai, pengawas ruang US/Mmempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal.Pengawas mengumpulkan LJUS/M dan Paket Soal US/M.Peserta US/M dipersilahkan meninggalkan ruang US/M,setelah pengawas menghitung jumlah LJUS/M sama
dengan jumlah peserta US/M.14
q. Pengawas ruang US/M menyusun secara urut LJUS/Mdari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalamamplop LJUS/M disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan
kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani olehpengawas ruangUS/M di dalam ruang US/M.
r. Pengawas ruang US/M menandatangani Berita AcaraPelaksanaan US/M yang berisi catatan kejadian selamaUS/M berlangsung.
s. Pengawas ruang US/M menyerahkan amplop berisiLJUS/M yang sudah dilak serta Berita Acara PelaksanaanUS/M kepada penanggung jawab US/M satuan pendidikan
.
E. Tata Tertib Peserta US/M
1. Peserta US/M memasuki ruangan setelah tanda masukdibunyikan, yakni 15 menit sebelum US/M dimulai.
2. Peserta US/M yang terlambat hadir hanya diperkenankanmengikuti US/M setelah mendapat izin dari Penanggung JawabSatuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta US/M dilarang membawa alat komunikasi elektronik,kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun kedalam ruang US/M.
4. Peserta US/M membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B,penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru sertakartu tanda peserta US/M.
5. Peserta US/M mengisi Daftar Hadir.
6. Peserta US/M mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktumulai US/M.
7. Peserta US/M mengisi identitas pada LJUS/M secara lengkapdan benar.
8. Peserta US/M yang memerlukan penjelasan cara pengisianidentitas pada LJUS/M dapat bertanya kepada pengawas ruangUS/M dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama US/M berlangsung, peserta US/M hanya dapatmeninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan daripengawas ruang US/M, serta tidak melakukannya berulangkali.
10. Peserta US/M yang memeroleh Paket Soal yang cacat ataurusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggupenggantian Paket Soal.
11. Peserta US/M yang meninggalkan ruangan setelah membacasoal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan,dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US/M padamuatan/mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta US/M yang telah selesai mengerjakan soal sebelumwaktu US/M berakhir tidak diperbolehkan meninggalkanruangan sebelum berakhirnya waktu US/M.
13. Peserta US/M berhenti mengerjakan soal setelah ada tandaberakhirnya waktu US/M.
14. Selama US/M berlangsung, peserta US/M dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;15
e. membawa Paket Soal US/M dan LJUS/M keluar dari ruangUS/M; dan
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
VI. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Pengumpulan Hasil
1. Penanggungjawab penyelenggara US/M satuan pendidikanmengumpulkan amplop LJUS/M yang telah dilak/dilem olehpengawas ruang US/M dan memasukkannya ke dalam amplopbesar.
2. Penanggungjawab penyelenggaraan US/M satuan pendidikanmengirimkan LJUS/M ke Kabupaten/Kota atau kepada AtasePendidikan bagi satuan pendidikan di luar negeri, disertai
dengan Berita Acara Serah Terima.
3. Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian berkas LJUS/M denganpeserta US/M dari setiap satuan pendidikan.
4. Kabupaten/Kota mengelompokkan LJUS/M per muatan/matapelajaran per satuan pendidikan.
5. Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidangSosial Budaya mengumpulkan LJUS/M dari SILN.
B. Pengolahan Hasil
1. Tim Pemindaian LJUS/M Kabupaten/Kota memindai LJUS/M.
2. Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian ke Provinsi,disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
3. Pengiriman hasil pemindaian LJUS/M dari Kabupaten/Kota keProvinsi paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan US/M.
4. Provinsi melakukan penskoran hasil US/M.
5. Hasil penskoran (nilai) US/M dicantumkan dalam DKHUS/M.
6. Pemerintah Provinsi mencetak dan menditribusikan DKHUS/Mke Satuan Pendidikan melalui Kabupaten/Kota disertai BeritaAcara Serah Terima.
7. Provinsi mengirim hasil skoring US/M ke Kabupaten/Kotapaling lambat tiga minggu setelah pelaksanaan US/M.
8. Kabupaten/Kota mendistribusikan hasil skoring US/M kesatuan pendidikan untuk digunakan pertimbangan dalampenentuan kelulusan peserta didik dari US/M paling lambat
empat minggu setelah pelaksanaan US/M.
9. Provinsi mengirimkan hasil pemindaian US/M dan hasil skoringkepada Badan paling lambat 1 (satu) bulan setelahpengumuman hasil US/M dengan disertai Berita Acara.
10. Pengiriman hasil US/M oleh Provinsi ke Kabupaten/Kota palinglambat 3 (tiga) minggu setelah pelaksanaan US/M.
11. Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidang
Sosial Budaya, mengolah hasil US/M untuk SILN.
VII. KELULUSAN DARI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN KELULUSAN DARI
SATUAN PENDIDIKAN
A. Kelulusan US/M
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telahmemenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuanpendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.
16
2. Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidiksebelum pelaksanan US/M yang mencakup:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan
b. nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M.
B. Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memeroleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus US/M.
2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh programpembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapatdewan pendidik berdasarkan laporan hasil belajar dari kelas Isemester 1 sampai kelas VI semester 2.
3. Kriteria nilai sikap/perilaku peserta didik ditentukan olehsatuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
4. Kriteria peserta didik lulus dari US/M ditentukan satuanpendidikan melalui rapat dewan pendidik.
C. Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan diumumkan palinglambat empat minggu setelah pelaksanaan US/M.
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
A. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi US/M dilakukan oleh Kementerian,Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dankewenangannya.
B. Pelaporan
1. Pelaporan US/M dilakukan oleh Kementerian, Provinsi, danKabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2. Pelaporan US/M memuat informasi pelaksanaan dan pemetaanhasil US/M.
3. Kementerian melakukan pemetaan hasil US/M tingkat satuanpendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
4. Kementerian memetakan hasil US/M muatan/mata pelajaranBahasa Indonesia, Matematika dan IPA untuk SD/MI, SDLBdan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, IPSdan PKn untuk Program Paket A/Ula.
5. Pemetaan mencakup informasi antara lain kemampuan pesertaUS/M menjawab benar setiap butir soal pada setiapmuatan/mata pelajaran dan muatan lokal, rerata nilai US/M,dan statistik deskriptif.
C. Jadwal Kegiatan Penyelenggaraan US/M
1. Pendataan Peserta
No Uraian Kegiatan Waktu
1. Satuan pendidikan yang belum memiliki kodesekolah berkoordinasi dengan dinas Provinsi
Jan 2016
2. Satuan pendidikan menyerahkan data peserta keKabupaten/Kota berdasarkan aplikasi pendataan Jan 201617No Uraian Kegiatan Waktutahun 2015/2016
3. Kabupaten/Kota merekapitulasi data peserta danmengirimkannya ke provinsi Jan 2016
4. Provinsi mengirimkan DNS ke Kabupaten/Kota Feb 2016
5. Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikanDNS ke satuan pendidikan untuk divalidasi
Feb 2016
6. Satuan pendidikan mengirimkan hasil validasi keKabupaten/Kota Feb 2016
7. Kabupaten/Kota menetapkan DNT danmengirimkannya ke Pemerintah melalui Provinsi
Mar 2016
8. Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke satuanpendidikan
Mar 2016
9. Satuan pendidikan mencetak Kartu Peserta US/M Mar 2016
2. Penyiapan Bahan US/M
No Uraian Kegiatan Waktu
1. Pemerintah menetapkan kisi-kisi soal dan
mengirimkannya ke Provinsi
Des 2015
2. Kabupaten/Kota mengusulkan tim Penyusun soal
US/M 2016 ke Provinsi Feb 2016
3. Pemerintah mengirim 25% soal US/M ke Provinsi Feb 2016
4. Provinsi menyusun, merakit, dan menetapkan 75%
soal US/M Feb 2016
3. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan US/M
No Uraian Kegiatan Waktu
1. Provinsi menyelenggarakan proses pelelangan
penggandaan dan pendistribusian bahan US/M
Feb 2016
2. Provinsi memfinalkan data dan master bahan
US/M
Mar 2016
3. Provinsi menyelesaikanpenggandaan bahan US/M
dan blanko Ijazah
Minggu I
Mei 2016
4. Provinsi mendistribusikan bahan US/M ke
Kabupaten/Kota
Minggu II
Mei 2016
5. Kabupaten/Kota mendistribusikan bahan US/M
ke tempat yang ditentukan
Minggu I
Mei 2016
6. Satuan pendidikan penyelenggara mengambil
bahan US/M di tempat yang ditentukan
16-18
Mei 2016
23-25
Mei 2016
7. Kabupaten/Kota mendistribusikan blanko Ijazah
ke satuan pendidikan
Mei-Juni
2016
4. Pemindaian dan Penskoran
No Uraian Kegiatan Waktu
1. Pemindaian LJUS,M di Kabupaten/Kota 16-30
Mei 2016
2. Penskoran di Provinsi 15 Jun 2016
3. Pengiriman hasil penilaian dari Provinsi ke 22 Jun 2016
18
No Uraian Kegiatan Waktu
Pemerintah dan ke satuan pendidikan melalui
Kabupaten/Kota
4. Pengumuman hasil US/M 25 Juni 2016
5. Penyiapan Perangkat Peraturan
No Uraian Kegiatan Waktu
1. Provinsi menerima Permen dan POS US/M Desember 2015
2. Provinsi menetapkan petunjuk teknis
pelaksanaan US/M Januari 2016
3. Kabupaten/Kota menetapkan petunjuk teknis
pelaksanaan US/M Januari 2016
4. Satuan pendidikan menetapkan petunjuk
teknis pelaksanaan US/M Januari 2016
6. Penganggaran
No Uraian Kegiatan Waktu
1. Provinsi dan kabupaten/kota menetapkan
anggaran US/M melalui APBD Desember 2015
IX. BIAYA PENYELENGGARAAN
A. Komponen Biaya Penyelenggaraan
1. Komponen biaya untuk penyelenggaraan US/M meliputi biaya
penyelenggaraan di Kementerian, Atase Pendidikan dan
Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya, Provinsi, Kantor
Wilayah Kementerian Agama, Kabupaten/Kota, Kantor
Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan.
2. Biaya penyelenggaraan US/M menjadi tanggung jawab
Kementerian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat
Jenderal Sosial Budaya, Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian
Agama, Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan
Satuan Pendidikan.
B. Komponen biaya penyelenggaraan US/M di Kementerian:
1. penyusunan Permen dan POS US/M;
2. sosialisasi US/M kepada Provinsi dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama;
3. penyusunan, penggandaan, dan pendistribusian kisi-kisi soal
US/M;
4. penyiapan 25% (dua puluh lima persen) paket soal US/M;
5. pemantauan pelaksanaan US/M;
6. rapat koordinasi dan sosialisasi US/M;
7. analisis hasil US/M, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi;
dan
8. pemetaan dan publikasi hasil US/M.
C. Komponen biaya penyelenggaraan US/M di Sekolah Indonesia
LuarNegeri:
1. penyusunan dan penetapan 75% (tujuh puluh lima persen)
paket soal yang disiapkan SILN;
19
2. pengambilan kisi-kisi dan 25% (dua puluh lima persen) paket
soal dari Kementerian;
3. perakitan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal SILN dan
25% (dua puluh lima persen) dari Kementerian;
4. penggandaan dan pendistribusian bahan US/M, hasil US/M,
dan ijazah;
5. pemindaian dan penskoran hasil US/M SILN;
6. pengiriman hasil US/M ke Kementerian.
D. Komponen biaya penyelenggaraan US/M di Provinsi dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama:
1. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan
instansi terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan
US/M;
2. penggandaan dan pendistribusian POS US/M;
3. penyusunan dan penetapan 75% (tujuh puluh lima persen)
paket soal yang kisi-kisinya berasal dari Kementerian;
4. pelatihan dan pendampingan dalam kegiatan perakitan 75%
(tujuh puluh lima persen) paket soal dan 25% (dua puluh lima
persen) dengan fasilitator ahli penilaian pendidikan dari
Kementerian;
5. pengadaan aplikasi pendataan peserta;
6. penggandaan, pengamplopan, dan pengepakan bahan US/M,
serta pendistribusian ke kabupaten/kota;
7. penskoran hasil US/M;
8. operasional pelaksanaan US/M termasuk pengamanannya;
9. pengiriman hasil penskoran US/M kepada Kementerian;
10. pencetakan dan pendistribusian DKHUS/M ke satuan
pendidikan melalui Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian
Agama;
11. pencetakan dan pendistribusian blanko ijazah dan hasil US/M
ke satuan pendidikan melalui Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
12. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M; dan
13. penyusunan dan pengiriman laporan US/M ke Kementerian.
E. Komponen biaya penyelenggaraan US/M di Kabupaten/Kota dan
Kantor Kementerian Agama:
1. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan
instansi terkait di Kabupaten/Kota;
2. pendistribusian Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan
Kementerian ke Satuan Pendidikan;
3. pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon
pesertaUS/M ke satuan pendidikan;
4. pengelolaan data peserta US/M;
5. pencetakan kartu peserta US/M;
6. operasional pelaksanaan US/M termasuk pengamanannya;
7. pemindaian LJUS/M;
8. pengiriman hasil pemindaian ke Provinsi atau Kantor Wilayah
Kementerian Agama;
9. pengiriman DKHUS/M dan blanko ijazah dengan hasil US/M
kepada Satuan pendidikan;
10. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M; dan
20
11. Penyusunan dan pengiriman laporan ke Provinsi atau Kantor
Wilayah Kementerian Agama.
F. Komponen biaya penyelenggaraan US/M di satuan pendidikan:
1. pengisian dan pengiriman data calon peserta US/M ke
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
2. pelaksanaan sosialisasi pelaksanaan US/M;
3. penyusunan, perakitan dan penetapan 100% (seratus persen)
paket soal yang kisi-kisinya selain dari Kementerian;
4. pengambilan bahan US/M dari Kabupaten/Kota atau Kantor
Kementerian Agama;
5. pengiriman LJUS/M ke Kabupaten/Kota atau Kantor
Kementerian Agama;
6. operasional penyelenggaraan US/M termasuk pengamanannya;
7. pencetakan kartu pengawas US/M;
8. pengawasan pelaksanaan US/M di satuan pendidikan; dan
9. penyusunan dan pengiriman laporan ke Kabupaten/Kota atau
Kantor Kementerian Agama.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 2015
Kepala Badan,
TTD
Ir. Totok Suprayitno, Ph.D
NIP 196010051986031005
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian
Drs. Gunawan, MM.
NIP:195902241986031002
=========================================================================
SK PENYUSUNAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH SDN TAWANGMAS 02 TAPEL 2015/2016
=========================================================================
\\
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI TAWANG MAS 02
SEMARANG
Nomor : 423.7 / 001
tentang
PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM PENYELENGGARAAN UJIAN
SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
SD NEGERI TAWANG MAS 02 SEMARANG
Menimbang
: a.
Bahwa dalam rangka memperlancar
pelaksanaan Ujian Sekolah Dasar diperlukan penetapan pembagian tugas guru.
b. Bahwa untuk kelancaran kegiatan tersebut perlu
ditetapkan dalam surat keputusan.
Mengingat : 1. Undang- undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
No. 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan ujian Sekolah.
4. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 tentang POS Ujian Sekolah
/ Madrasah pada Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, SDLB dan Penyelenggara
Program Paket A / ULA Tahun Pelajaran 2015/2016
5. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015 / 2016 Dinas Pendidikan Kota
Semarang.
6. Rapat Dewan Guru SD Negeri Tawang Mas 02
Semarang, tanggal .
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : membentuk
secara lengkap pembagian tugas dalam kegiatan penyelenggaraan Ujian Sekolah
Tahun Pelajaran 2015
/ 2016, yang
uraian tugasnya tercantum sebagaimana pada lampiran surat keputusan ini.
Kedua : menugaskan
guru untuk melaksanakan tugas Ujian Sekolah serta melaporkan setelah selesai
menjalankan tugas.
Ketiga : jika
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan diadakan
perubahan sebagaimana mestinya.
Keempat : keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Semarang
Pada
tanggal : 29 Februari 2016
Ketua
Penyelenggara,
Sunardi, S.Pd
NIP
19630513 198405 1 004
Tembusan :
1. Kepala UPTD Pendidikan Kec.
Semarang Barat
2. Yang bersangkutan
3. Arsip.
Lampiran Surat Keputusan
Nomor : 423.7 / 001
Tanggal : 29 Februari 2016
PEMBAGIAN
TUGAS GURU
DALAM
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
TAHUN
PELAJARAN 2015
/ 2016
No
|
Nama
dan NIP
|
Jabatan
|
Kepanitiaan
|
Tugas
|
1
|
Sunardi, S.Pd
19630513 198405 1
004
|
Kepala Sekolah
|
Ketua
Penyelenggara
|
1. Penanggung
jawab Ujian Sekolah
2. Mengkoordinasi
tugas panitia US
3. Menyusun
naskah Matematika US
|
2
|
P a r d j o n o ,
S.Pd
19650610 198806 1
006
|
Guru Penjas
|
Sie
Perlengkapan
|
1. Mengatur
ruang Ujian Sekolah
2. Menyusun
naskah US
Penjasorkes
3. Menguji
Ujian Penjas Praktik
4. Pengawas
Ujian Sekolah silang
|
3
|
Gunawan
Wibisono,S.Pd
19780513 200801 1
010
|
Guru Kelas IV
|
Sie Soal
|
1. Pengawas
Ujian Sekolah silang
2. Menyusun
naskah US
Bahasa Inggris
3. Menguji
US Praktik Bahasa Inggris
4. Menguji
US Praktik Penjasorkes
5. Menggandakan
naskah Ujian Sekolah
|
4
|
Woro
Ismiyati,S.Pd
19660122 200604 2
005
|
Guru Kelas I
|
Sekretaris
|
1. Menyusun
administrasi Ujian Sekolah
2. Mengkoordinir
pengadaan naskah US
3. Pengawas
Ujian Sekolah silang
4. Menyusun
naskah US
IPA
5. Menguji
US Praktik IPA
6. Menguji
US Praktik SBK
7. Menguji US Praktik Bahasa Jawa
8. Menguji US praktik KPDL
|
5
|
Inung Dwi
Utami,S.Pd SD
19820727 201101 2
008
|
Guru Kelas VI
|
Bendahara
|
1. Menyusun
anggaran Ujian Sekolah
2. Membuat
laporan keuangan
3. Menyusun
naskah PKn
4. Menyusun
naskah IPS
5. Menyusun
naskah Bahasa Jawa
6. Menguji
US Praktik
7. Korektor
Ujian Sekolah silang
8. Menyusun
naskah B Indonesia
|
6
|
Ibtda`iyah
--
|
Guru Kelas III
|
Sie Konsumsi
|
1. Menyiapkan
ruang Pengawas silang
2. Menguji
US Praktik SBK dan
PAI
3. Membantu
Sie Konsumsi
|
7
|
Yantika Jeska
Edawati,S.Pd
--
|
Guru Kelas IV
|
Anggota
|
1. Menyusun
naskah IPA Praktik
2. Menyusun
kisi-kisi IPS
3. Menguji
US Praktik KPDL
4. Korektor
Ujian Sekolah silang
|
8
|
Christina Prima
DKP
--
|
Pustakawan
|
Anggota
|
1. Membantu
sie konsumsi
|
9
|
Dina Khairunnisa
|
Guru Kelas V
|
Anggota
|
1. Membantu
penggandaan naskah US
2. Pengawas
Ujian Sekolah silang
3. Menyusun
naskah SBK
4. Menguji US praktik Penjasorkes
5. Menguji US Praktik Bahasa Indonesia
6. Membantu
penggandaan naskah US
7. Korektor
Ujian Sekolah
|
10
|
Rumadi
--
|
Administrasi
|
Sekretaris II
|
1. Mengadakan
administrasi Ujian Sekolah
2. Mendampingi
KS mengambil dan menyerahkan naskah US ke UPTD
|
11
|
Jamil
--
|
Penjaga
|
Anggota
|
1.
Pembantu
umum
|
Pada tanggal : 29
Februari 2016
Ketua
Penyelenggara,
Sunardi, S.Pd
NIP
19630513 198405 1 004
|
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI TAWANG MAS 02
SEMARANG
Nomor : 423.7 / 001
Tentang
PEMBENTUKAN
PANITIA UJIAN SEKOLAH
TAHUN 2015 / 2016
PENYELENGGARA : SUNARDI, S.Pd
19630513 198405 1 004
SEKRETARIS
I :
WORO ISMIYATI,S.Pd
19660122 200604 2 005
SEKRETARIS
II :
RUMADI
--
BENDAHARA : INUNG
DWI UTAMI,S.Pd SD
19820727 201101 2 008
SIE
PERLENGKAPAN : P A
R D J O N O , S.Pd
19650610 198806 1 006
SIE
NASKAH :
GUNAWAN WIBISONO,S.Pd
19780513 200801 1 010
SIE
KONSUMSI :
IBTIDA`IYAH
--
ANGGOTA : 1.
YANTIKA JESKA EDAWATI,S.Pd
--
2. CHRISTINA PRIMA DKP
--
3. DINA KHAIRUNNISA, S.Pd
--
4.Jamil
--
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 29 Februari 2016
Ketua Penyelenggara,
Sunardi,
S.Pd
NIP 19630513 198405 1 004
Lampiran Surat Keputusan
Nomor : 423.7 / 001
Tanggal : 29
Februari 2016
SUSUNAN
PANITIA PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH
TAHUN
PELAJARAN 2015
/ 2016
No
|
Nama dan NIP
|
Pangkat/ Gol
|
Tugas
|
Keterangan
|
1
|
Sunardi,
S.Pd
19630513
198405 1 004
|
Pembina / IV A
|
Ketua Penyelenggara
|
|
2
|
P
a r d j o n o , S.Pd
19650610
198806 1 006
|
Pembina / IV A
|
Sie Perlengkapan
|
|
3
|
Gunawan
Wibisono,S.Pd
19780513
200801 1 010
|
Penata / III A
|
Sie Naskah
|
|
4
|
Woro
Ismiyati, S.Pd
19660122
200604 2 005
|
Pengatur / II C
|
Serkretaris I
|
|
5
|
Inung
Dwi Utami,S.Pd SD
19820727
201101 2 008
|
Pengatur Md TK I/ II B
|
Bendahara
|
|
6
|
Ibtida`iyah
--
|
--
|
Sie Konsumsi
|
|
7
|
Yantika
Jeska Edawati,S.Pd
--
|
--
|
Anggota
|
|
8
|
Christina
Prima DKP
--
|
--
|
Anggota
|
|
9
|
Dina
Khairunnisa, S.Pd
--
|
--
|
Anggota
|
|
10
|
Rumadi
--
|
--
|
Sekretaris II
|
|
11
|
Jamil
--
|
--
|
Anggota
|
|
Pada tanggal : 29
Februari 2016
Ketua
Penyelenggara,
Sunardi, S.Pd
NIP
19630513 198405 1 004
|
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016
No
|
Mata Pelajaran
|
Kisi- kisi
|
Ujian Tertulis
|
Ujian Praktik
|
1
|
PAI
|
Supiyani,A.Ma
Pd
|
Supiyani,A.Ma
Pd
|
Supiyani,A.Ma
Pd
|
2
|
PKn
|
Inung
Dwi Utami,S.Pd
|
Inung
Dwi Utami,S.Pd
|
--
|
3
|
B
Indonesia
|
Inung
Dwi Utami,S.Pd
|
Inung
Dwi Utami,S.Pd
|
Inung
Dwi Utami,S.Pd
|
4
|
Matematika
|
Ibtida’yah
|
Ibtidai’yah
|
--
|
5
|
IPA
|
Woro
Ismiyati,S.Pd
|
Woro
Ismiyati,S.Pd
|
Yantika
Jeska E,S.Pd
|
6
|
IPS
|
Yantika
Jeska E, S.Pd
|
Inung
Dwi Utami,S.Pd
|
--
|
7
|
SBK
|
Dina Khairunnisa, S.Pd
|
Dina Khairunnisa, S.Pd
|
Dina Khairunnisa, S.Pd
|
8
|
Penjasorkes
|
Pardjono,S.Pd
|
Pardjono,S.Pd
|
Pardjono,
S.Pd
|
9
|
Bahasa
Jawa
|
Inung
Dwi Utami,S.Pd
|
Inung
Dwi Utami,S.Pd
|
Inung
Dwi Utami,S.Pd
|
10
|
KPDL
|
Dina
Khairunnisa,S.Pd
|
Inung Dwi Utami,S.Pd
|
Inung Dwi Utami,S.Pd
|
11
|
Bahasa
Inggris
|
Gunawan
Wibisono,S.Pd
|
Gunawan
Wibisono,S.Pd
|
Gunawan
Wibisono,S.Pd
|
Semarang,
29 Februari
2016
Kepala
Sekolah,
Sunardi, S.Pd
NIP
19630513 198405 1 004
|
DAFTAR PENGAWAS UJIAN SEKOLAH
SILANG
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016
No
|
Nama dan NIP
|
Pangkat/ Gol
|
Tempat Tugas
|
Keterangan
|
1
|
P
a r d j o n o , S.Pd
19650610
198806 1 006
|
Pembina / IV A
|
SDN Tawang Mas
01
|
|
2
|
Gunawan
Wibisono,S.Pd
19780513
200801 1 010
|
Penata / III A
|
SDN
Karangayu
01
|
|
3
|
Woro
Ismiyati, S.Pd
19660122
200604 2 005
|
Pengatur Tk I/ II D
|
SDN
Tawang Mas 01
|
|
4
|
Ibtida’iyah,S.Pd
--
|
--
|
SDN Karangayu
01
|
|
DAFTAR KOREKTOR UJIAN SEKOLAH
SILANG
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016
No
|
Nama dan NIP
|
Pangkat/ Gol
|
Jabatan
|
Keterangan
|
1
|
Inung
Dwi Utami,S.Pd SD
19820727
201101 2 008
|
Pengatur Md TK I/ II B
|
Guru Kelas VI
|
|
Semarang,
29 Februari
2016
Kepala
Sekolah,
Sunardi, S.Pd
NIP
19630513 198405 1 004
DAFTAR PENGUJI UJIAN SEKOLAH PRAKTIK
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016
No
|
Mata
Pelajaran
|
Penguji
|
1
|
Pendidikan
Agama Islam
|
1.
Supiyani,A.Ma
Pd
2.
Ibtida’iyah, S.Pd
|
2
|
Bahasa
Indonesia
|
1.
Inung
Dwi Utami,S.Pd SD
2.
Dina
Khairunnisa,S.Pd
|
3
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
1.
Woro
Ismiyati,S.Pd
2.
Inung Dwi Utami, S.Pd SD
|
4
|
Seni Budaya
dan Keterampilan
( S. Suara, S.
Musik, S. Lukis, Keterampilan )
|
1.
Woro
Ismiyati,S.Pd
2.
Ibtida`iyah
3.
Inung
Dwi Utami, S.Pd SD
|
5
|
Penjasorkes
|
1.
Pardjono,S.Pd
2.
Inung
Dwi Utami, S.Pd SD
3.
Gunawan
Wibisono, S.Pd
4.
Dina Khairunnisa, S.Pd
|
6
|
Bahasa Jawa
|
1.
Inung
Dwi Utami,S.Pd SD
2.
Woro
Ismiyati, S.Pd
|
7
|
Kepedulian
Pada Diri dan Lingkungan
|
1.
Yantika Jeska Edawati,S.Pd
2.
Woro
Ismiyati, S.Pd
|
8
|
Bahasa Inggris
|
1.
Gunawan
Wibisono,S.Pd
2.
Inung
Dwi Utami,S.Pd SD
|
Pada
tanggal : 29 Februari 2016
Ketua
Penyelenggara,
Sunardi, S.Pd
NIP
19630513 198405 1 004
|
JADWAL UJIAN SEKOLAH PRAKTIK
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016
No
|
Hari, Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
1
|
Senin, 11
April 2016
|
07.30 – Selesai
|
1.
Bahasa Indonesia
|
2
|
Selasa,
12 April 2016
|
07.30 – Selesai
|
1.
Pendidikan Agama Islam
|
3
|
Rabu, 13
April 2016
|
07.30 – 09.30
10.00 – 12.00
|
1. Ilmu Pengetahuan Alam
2. SBK
|
4
|
Kamis, 14
April 2016
|
07.00
– Selesai
|
1.
Penjasorkes
|
5
|
Jum’at,
15 April 2016
|
07.00 – 09.00
|
1.
Bahasa Jawa
|
6
|
Sabtu, 16
April 2016
|
07.00 – 09.00
09.30 – 11.30
|
1. Bahasa Inggris
2. KPDL
|
Pada
tanggal : 29 Februari 2016
Ketua
Penyelenggara,
Sunardi, S.Pd
NIP
19630513 198405 1 004
|
JADWAL UJIAN SEKOLAH TERTULIS
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016
No
|
Hari, Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
1
|
Senin, 16
Mei 2016
|
08.00
– 10.00
|
1.
Bahasa Indonesia
|
2
|
Selasa,
17 Mei 2016
|
08.00
– 10.00
|
1.
Matematika
|
3
|
Rabu, 18
Mei 2016
|
08.00
– 10.00
|
1.
Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
Kamis,
19 Mei 2016
|
07.30
– 09.00
09.30
– 11.00
|
1. Pendidikan Agama Islam
2. PKn
|
5
|
Jumat,
20 Mei 2016
|
07.30
– 09.00
09.30
– 11.00
|
1. Ilmu Pengetahuan Sosial
2. Bahasa Jawa
|
6
|
Sabtu,
21 Mei
2016
|
07.30
– 09.00
09.30
– 11.00
|
1. KPDL
2. Bahasa Inggris
|
Pada
tanggal : 29 Februari
2016
Ketua
Penyelenggara,
Sunardi,
S.Pd
NIP
19630513 198405 1 004
JADWAL UJIAN SEKOLAH TERTULIS
SUSULAN
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016
No
|
Hari, Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
1
|
Senin, 23 Mei 2016
|
08.00 – 10.00
|
1.
Bahasa Indonesia
|
2
|
Selasa, 24 Mei 2016
|
08.00 – 10.00
|
1.
Matematika
|
3
|
Rabu, 25 Mei 2016
|
08.00 – 10.00
|
1.
Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
Kamis,
26 Mei
2016
|
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
|
1.
Pendidikan Agama Islam
2.
PKn
|
5
|
Jumat,
27 Mei 2016
|
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
|
1.
Ilmu Pengetahuan Sosial
2.
Bahasa Jawa
|
6
|
Sabtu,
28 Mei 2016
|
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
|
1.
KPDL
2.
Bahasa Inggris
|
Pada
tanggal : 29 Februari 2016
Ketua
Penyelenggara,
Sunardi, S.Pd
NIP
19630513 198405 1 004
|
DAFTAR PENGUJI UJIAN SEKOLAH PRAKTIK
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016
No
|
Mata
Pelajaran
|
Hari
/ Tanggal
|
Petugas
|
1
|
Bahasa
Idonesia
07.30 -
selesai
|
Senin
, 11 April
2016
|
1.
Inung
Dwi Utami, S.Pd SD
2.
Dina Khairunnisa, S.Pd
|
2
|
PAI
07.30 -
selesai
|
Selasa
, 12 April
2016
|
1.
Supiyani
2.
Ibtida’iyah
|
3
|
IPA
07.30 –
selesai
SBK
10.00 – 12.00
|
Rabu
, 13 April
2016
|
1.
Woro Ismiyati, S.Pd
2.
Inung
Dwi Utami, S.Pd SD
1.
Woro Ismiyati, S.Pd
2.
Ibtida’iyah, S.Pd
3.
Inung Dwi Utami, S.Pd SD
|
4
|
Penjasorkes
07.00 –
selesai
|
Kamis
, 14 April
2016
|
1.
Pardjono,
S.Pd
2.
Inung Dwi Utami, S.Pd SD
3.
Gunawan
Wibisono, S.Pd
4.
Dina Khairunnisa, S.Pd
|
5
|
Bahasa Jawa
07.00 – 09.00
|
Jum’at
, 15 April
2016
|
1.
Inung
Dwi Utami,S.Pd SD
2.
Woro
Ismiyati, S.Pd
|
6
|
Bahasa Inggris
07.00 – 09.00
KPDL
09.30 – 11.30
|
Sabtu
, 16 April
2016
|
1.
Gunawan
Wibisono, S.Pd
2.
Inung
Dwi Utami, S.Pd SD
1.
Woro Ismiyati, S.Pd
2.
Yantika
Jeska Edawati, S.Pd
|
Pada
tanggal : 29 Februari 2016
Ketua
Penyelenggara,
Sunardi, S.Pd
NIP
19630513 198405 1 004
========================================================================
DAFTAR HADIR PENGUJI UJIAN SEKOLAH
PRAKTIK
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016
No
|
Mata
Pelajaran
|
Hari
/ Tanggal
|
Petugas
|
Tanda
Tangan
|
1
|
Bahasa Indonesia
07.30 -
selesai
|
Senin
,
11 April 2016
|
1.
Inung
Dwi Utami, S.Pd SD
2.
Dina Khairunnisa, S.Pd
|
1.
...........
2.
........
|
2
|
PAI
07.30 -
selesai
|
Selasa
,
12 April 2016
|
1.
Supiyani
2.
Ibtida’iyah, S.Pd
|
1.
...........
2.
........
|
3
|
IPA
07.30 –
selesai
SBK
10.00 – 12.00
|
Rabu
,
13 April 2016
|
1.
Woro Ismiyati, S.Pd
2.
Inung
Dwi Utami, S.Pd SD
1.
Woro Ismiyati, S.Pd
2.
Ibtida’iyah, S.Pd
3.
Yantika
Jeska Edawati, S.Pd
|
1.
...........
2.
........
1.
...........
2.
........
3. ………..
|
4
|
Penjasorkes
07.00 –
selesai
|
Kamis
,
14 April 2016
|
1.
Pardjono,
S.Pd
2.
Inung Dwi Utami, S.Pd SD
3.
Gunawan
Wibisono, S.Pd
4.
Dina Khairunnisa, S.Pd
|
1.
...........
2.
........
3.
...........
4. ........
|
5
|
Bahasa Jawa
07.00 – 09.00
|
Jum’at
,
15 April 2016
|
1.
Inung
Dwi Utami,S.Pd SD
2.
Woro
Ismiyati, S.Pd
|
1.
...........
2.
........
|
6
|
Bahasa Inggris
07.00 – 09.00
KPDL
09.30 – 11.30
|
Sabtu
,
16 April 2016
|
1.
Gunawan
Wibisono, S.Pd
2.
Inung
Dwi Utami, S.Pd SD
1.
Woro Ismiyati, S.Pd
2.
Yantika
Jeska Edawati, S.Pd
|
1.
...........
2.
........
1.
...........
2.
........
|
Pada
tanggal : 29 Februari 2016
Ketua
Penyelenggara,
Sunardi, S.Pd
NIP
19630513 198405 1 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar