Minggu, 09 April 2017

Juknis POS US dan CPUN SDN TAWANGMAS 02 TAPEL 2016/2017


KATA PENGANTAR
            Berdasarkan ketentuan yang termaktup dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajad, serta Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan menjelaskan bahwa sekolah/madrasah wajib meneyelengarakan ujian sekolah baik praktik maupun tertulis.    
            Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 007/H/EP/2017 tentang POS US untuk SD/MI/SDLB/Kejar Paket A/ULA. Tahun Pelajaran 2016/2017 telah /menetapkan tentang tata cara pelaksanaan US untuk SD/MI serta telah mengatur jadwal penyelenggraannya.  POS US hanya mengatur ketentuan yang terkait dengan US untuk tiga mata pelajaran:  bahasa Indonesia, IPA, dan matematika. Sedangkan mata pelajaran selain bahasa Indonesia, Matematika dan IPA  pelaksanaan ujian setelah tiga mata pelajaran tersebut.  Dengan demikian untuk Ujian Sekolah (US) mata pelajaran selain tiga mata pelajaran  perlu disusun Juknis Pelaksanaan Ujian Sekolah (Juknis US) untuk sekolah.
          Juknis US, memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Ujian Sekolah yang menyangkut persyaratan peserta, persiapan bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil, penentuan kelulusan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan. Setiap unsur yang terkait dengan penyelenggaraan Ujian Sekolah dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga Ujian Sekolah dapat terlaksana secara objektif, berkeadilan, dan akuntabel.
          Semoga Juknis Ujian Sekolah ini dapat dipergunakan sebagai pijakan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah.

Semarang,  26 Januari 2017
Ketua Penyelenggara
Kepala SDN TAWANGMAS 02,


                                                                   Hadi Wagiman, S.Pd
                                                                                  NIP 19650629 199401 1 001   
                  


PEMERINTAH KOTA SEMARANG
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN SEMARANG BARAT
SEKOLAH DASAR NEGERI TAWANGMAS 02
Jalan  Tawang Rajekwesi II, Telepon (024) 7625422, Semarang 50144
 



KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI TAWANGMAS 02
Nomor :  423.7 / 002

tentang

PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

SD NEGERI  TAWANGMAS 02

Menimbang   :1.  Bahwa dalam  rangka melaksanakan ketentuan pasal-pasal dari peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggaraan Program Paket A/ULA dan peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 007/H/EP/2017 tentang POS maka perlu menetapkan Juknis penyelenggaraan Ujian SD Negeri Tawangmas 02.

Mengingat   :  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional   Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

3.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula
.
 
MEMUTUSKAN

Pertama       :    Petunjuk Teknis  (Juknis) Penyelenggaraan Ujian Sekolah SD Negeri Tawangmas 02 tahun  pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 007/H/EP/2017 tentang POS Ujian.

Kedua           :    Petunjuk Teknis  (Juknis) Penyelenggaraan Ujian Sekolah SD Negeri Tawangmas 02 merupakan  acuan dalam  penyelenggaraan Ujian Sekolah di SD Negeri Tawangmas 02  Tahun  Pelajaran 2016/2017.

Ketiga          :     Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Ujian Sekolah  ini
                         mulai berlaku  pada tanggal ditetapkan.




                                                                   Ditetapkan di          : Semarang
                                                                   Pada Tanggal          : 26 Januari 2017

                                               
                                                                   Kepala Sekolah
                                                                   SD Negeri Tawangmas 02,




                                                                   Hadi Wagiman, S.Pd
                                                                    NIP 19650629 199401 1 001
                       






Lampiran I,
                    KEPUTUSAN  KEPALA SDN TAWANGMAS 02
                     Nomor      : 423.7 / 002
                     tanggal  26  Januari 2017  tentang Juknis Ujian Sekolah.


I.     PESERTA UJIAN
A.  Persyaratan Peserta Ujian Sekolah
1. Setiap peserta didik yang sudah belajar pada tahun terakhir di SDN Tawangmas 02 berhak mengikuti  Ujian Sekolah.
2.  Untuk mengikuti Ujian Sekolah, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a.  Duduk di kelas VI melalui kenaikan kelas dari kelas I sampai kelas V;
b.    Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar, mulai semester 1 kelas IV  sampai semester 1 kelas VI;
c.    Berusia tidak lebih 18 tahun pada waktu pelaksanaan Ujian Sekolah;
d.    Memiliki nilai kepribadian sekurang-kurangnya bernilai baik (B).
3.  Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah utama dapat mengikuti Ujian Sekolah susulan.

B.    Pendaftaran Peserta Ujian
1.    Sekolah melaksanakan pendaftaran calon peserta.
2.    Sekolah mengirimkan daftar calon peserta ujian ke Dinas Pendidikan Kota melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan Semarang Selatan.
3.    Kepala Sekolah membubuhkan stempel pada kartu peserta ujian yang telah ditempeli foto peserta.

II.   PENYELENGGARA UJIAN
A.        Penyelenggaraan
1.    SDN Tawangmas 02 adalah sekolah penyelenggara yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang berdasarkan status terakreditasi dengan nilai B dan memiliki kelayakan sebagai penyelenggara ujian.
2.    Kepala SDN Tawangmas 02 bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah.




B.      Penanggung Jawab
1.  Kepala SDN Tawangmas 02 membentuk dan menetapkan penyelenggaraan Ujian Sekolah yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
2.  Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

III.   PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A.    Bahan Ujian
               Bahan ujian disusun berdasarkan kurikulum SDN Tawangmas 02 yang berpedoman dalam Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kelulusan.

B.        Mata Pelajaran yang Diujikan
1.  Mata Pelajaran yang diujikan adalah semua mata pelajaran yang diajarkan sampai dengan kelas VI.
2.  Ujian dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis dan ujian praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
3.  Ujian praktik mencakup mata pelajaran pendidikan agama, Penjasorkes, SBK, bahasa Jawa, dan KPDL.
4.  Mata pelajaran yang diujikan seperti berikut.

No
Mata Pelajaran
Bentuk Ujian
Ket


Tertulis
Praktik

1
Pendidikan Agama
V
V

2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
V
-

3
Bahasa Indonesia
V
-

4
Matematika
V
-

5
Ilmu Pengetahuan Alam
V
-

6
Ilmu pengetahuan Sosial
V
-

7
Seni Budaya dan Keterampilan
V
V

8
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
V
V

9
Bahasa Jawa
V
V

10
KPDL
V
V

11
Bahasa Inggris
V
V


C.       Mata Pelajaran yang Dinilai dengan Praktik
     Penguji menilai setiap mata uji yang dipraktikan sesuai dengan aspek yang telah ditentukan. Aspek yang digunakan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diuji praktikan.

D.       Mata Pelajaran Muatan Lokal  dan Mata Pelajaran yang Menjadi Ciri Khas Sekolah
1.    Penilaian mata pelajaran muatan lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas sekolah adalah mata pelajaran muatan lokal yang terdiri atas bahasa Jawa dan KPDL
2.    Kedua mata pelajaran tersebut juga diujikan secara praktik dengan ketentuan seperti mata pelajaran yang lain.

E.       Pengujian Praktik
1.    Setiap mata uji akan dinilai oleh 2 orang penguji.
2.    Hasil penilaian masing-masing penguji akan dirata-rata untuk memperoleh nilai mata uji.
3.    Nilai mata uji akan dijadikan bahan nilai, hasil Ujian Sekolah Praktik setiap mata pelajaran yang diujikan secara praktik.

F.        Penyiapan Bahan Ujian
1.    Penyiapan naskah soal ujian mencakup penyusunan kisi-kisi, penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), penyiapan master copy, dan penggandaan naskah soal ujian, kecuali untuk 3 mata pelajaran ( bahasa Indonesia, matematika, dan IPA) yang diujikan secara tertulis.
2.    Sekolah menyiapkan naskah soal sesuai dengan kisi-kisi soal yang telah tersusun, kecuali untuk 3 mata pelajaran ( bahasa Indonesia, matematika, dan IPA) yang diujikan secara tertulis.
3.  Perangkat bahan ujian terdiri atas naskah soal, kunci jawaban, lembar jawaban, pedoman penilaian/penskoran, lembar daftar nilai, lembar daftar hadir dan lembar berita acara ujian.
4.  Perangkat bahan ujian sekolah disahkan oleh UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Semarang Barat.
5.  Penyiapan perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun  sekolah penyelenggara dan/atau kelompok sekolah.
6.  Materi yang diujikan berdasarkan kurikulum yang digunakan oleh sekolah dan penulisan soal sesuai dengan kaidah penulisan soal yang dibakukan.
7.  Tim penyusun perangkat naskah soal dilaksanakan oleh sekolah, kecuali 3 mata pelajaran (bahasa Indonesia, matematika, dan IPA).



8.  Persyaratan sebagai penulis/penyusun naskah adalah sebagaiberikut.
a.   Menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan;
b.   Mempuyai kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan guru yang sudah mengikuti pelatihan di bidang penilaian pendidikan;
c.   Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
9.  Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
10.   Naskah soal ujian diketik dengan fond Times New Roman 12.
11.   Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis
    kertas HVS 70 gram atau CD 48,8
12.   Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan kelayakan
    kualitas kemasan.
13.   Naskah soal disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan
dan kerahasiaan.


IV.   PELAKSANAAN UJIAN
A.        Waktu Pelaksanaan Ujian Sekolah
1.    Ujian Sekolah dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Sekolah/Madrasah.
2.    Ujian Sekolah (US) terdiri atas  ujian praktik dan ujian tertulis.
3.    Untuk ujian tertulis ada US utama dan US Susulan, sedangkan ujian praktik bisa mengikuti di waktu senggang (lain waktu)
4.    Ujian tertulis utama dilaksanakan mulai tanggal 15-17  Mei  2017.
5.    Ujian tertulis susulan dilaksanakan mulai tanggal 22-24 Mei 2017. Ujian praktik dilaksanakan tanggal 17 April – 22 April 2017.

B.        Ujian Susulan
Ujian susulan diselenggarakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.    Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti ujian utama berdasarkan alasan yang sah.
2.    Ujian susulan menggunakan naskah soal ujian susulan.
3.    Ujian susulan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah ujian utama.




C.        Jadwal US
1.     Ujian Tulis
No
Ujian
Hari dan Tanggal
Waktu
Mata Pelajaran
1
US Utama
Senin, 15 Mei 2017
08.00 – 10.00
bahasa Indonesia
US Susulan
Senin, 22 Mei 2017
08.00 – 10.00
2
US Utama
Selasa, 16 Mei 2017
08.00 – 10.00
Matematika
US Susulan
Selasa, 23 Mei 2017
08.00 – 10.00
3
US Utama
Rabu, 17 Mei 2017
08.00 – 10.00
IPA
US Susulan
Rabu, 24 Mei 2017
08.00 – 10.00

4
US Utama
Kamis, 18 Mei 2017
07.30 – 09.00
P. Agama
US Susulan
Kamis, 25 Mei 2017
07.30 – 09.00
US  Utama
Kamis, 18 Mei 2017
09.30 – 11.00
Pendidikan PKn
US Susulan
Kamis, 25 Mei 2017
09.30 – 11.00
5
US Utama
Jumat, 19 Mei 2017
07.30 – 09.00
IPS
US Susulan
Jumat, 26 Mei 2017
07.30 – 09.00
US Utama
Jumat, 19 Mei 2017
09.30 – 11.00
SBK
US Susulan
Jumat, 26 Mei 2017
09.30 – 11.00
6
US Utama
Sabtu, 20 Mei 2017
07.30 – 09.00
Bahasa Jawa
US Susulan
Sabtu, 27 Mei 2017
07.30 – 09.00
US Utama
Sabtu, 20 Mei 2017
09.30 – 11.00
Penjasorkes
US Susulan
Sabtu, 27 Mei 2017
09.30 – 11.00
7
US Utama
Senin, 22 Mei 2017
07.30 – 09.00
KPDL

US Susulan
Senin, 29 Mei 2017
07.30 – 09.00

US Utama
Senin, 22 Mei 2017
09.30 – 11.00
Bahasa Inggris

US Susulan
Sabtu, 29 Mei 2017
09.30 – 11.00




D.   Ujian Praktik
No
Hari dan tanggal
Mata Pelajaran
Penguji
Tempat
Ket.
1
Senin
17 April 2017
Penjasorkes
1.  Pardjono, S.Pd
2.  Yantika Jeska Edawati, S.Pd
Halaman Sekolah

2
Selasa
18 April 2017
Pendidikan Agama Islam
1.   Supiyani
2.   Siti Aisyah, S.Ag
Mushola

3
Rabu
19 April 2017
KPDL
1.    Woro Ismiyati, S.Pd
2.    Joneta Anindya
R. Klas VI

SBK (Lukis, dan Seni Suara)
1.    Gunawan Wibisono, S.Pd
2.    Ibtida’iyah, S.Pd
3.    Dina Khairunnisa, S.Pd
4.    Yantika Jeska Edawati, S.Pd
R. Klas VI

4
Kamis
20 April 2017
KPDL
1.  Woro Ismiyati, S.Pd
2.  Joneta Anindya
Halaman Sekolah

SBK ( Prakarya )
1.    Pardjono, S.Pd
2.    Yantika Jeska Edawati, S.Pd
R. Klas VI

5
Jumat
21 April 2017
Bahasa Jawa
1.  Woro Ismiyati, S.Pd
2.  Dina Khairunnisa, S.Pd
R. Klas VI

6
Sabtu
22 April 2017
Bahasa Inggris
1.  Gunawan Wibisono, S.Pd
2.  Ibtida’iyah, S.Pd
R. Klas VI


E.    Daftar Penyusun Naskah dan Korektor US
No
Nama/NIP
Penyusun Naskah
Korektor
Tertulis
Praktik
1
Hadi Wagiman, S.Pd
NIP 19650629 199401 1 001
Koordinator Mapel
-
-
2
Pardjono, S.Pd
NIP 19650610 198806 1 006
Penjasorkes
Penjasorkes
SBK
Penjasorkes
3
Gunawan Wibisono, S.Pd
NIP 19780513 200801 1 010
Ilmu Pengetahuan Alam
IPA
SBK
Bahasa Inggris
4
Woro Ismiyati, S.Pd
NIP 19660122 200604 2 005
PKn (Tertulis)
PKn
SBK
Bahasa Jawa
5
Inung Dwi Utami, S.Pd SD
NIP 19820727 201101 2 008
Matematika
Matematika
-
6
Ibtida’iyah, S.Pd
NIP ---
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris
SBK
KPDL
Bahasa Inggris
7
Yantika Jeska Edawati, S.Pd
NIP ---
Ilmu Pengetahuan Sosial
IPS
SBK
Penjasorkes
8
Dina Khairunnisa, S.Pd
NIP ---
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia
SBK
9
Joneta Anindya
NIP ----
-
-
KPDL
Bahasa Jawa
10
Supiyani
NIP
Pendidikan Agama Islam
PAI
PAI
11
Siti Aisyah, S.Ag
NIP ---
-
PAI



F.    Pengawas Ruang Ujian Sekolah
No
Hari / Tanggal
Waku
Mata Pelajaran
Ruang Ujian
1
2
1
Senin,
15 Mei 2017
08.00 - 10.00
Bhs.Indonesia


2
Selasa,
16 Mei 2017
08.00 - 10.00
Matematika


3
Rabu,
17 Mei 2017
08.00 - 10.00
IPA


4
Kamis,
18 Mei 2017
07.30 - 09.00
P. Agama




09.30 - 11.00
PKn




5
Jumat,
19 Mei 2017
07.30 - 09.00
IPS


09.30 - 11.00
SBK


6
Sabtu,
20 Mei 2017
07.30 - 09.00
Bahassa Jawa




09.30 - 11.00
Penjasorkes



7
Senin,
22 Mei 2017
07.30 - 09.00
KPDL


09.30 - 11.00
Bahasa Inggris



Dilkasanakan pengawasan silang
  1. Daftar Kepanitiaan US
No
NAMA / NIP
PANGKAT GOL/RUANG
JABATAN
TUGAS
1
Hadi Wagiman, S.Pd
19650629 199401 1 001
Penata Tk 1
III d
Kepala Sekolah
Guru Madya
Ketua Penyelenggara
2
Inung Dwi Utami, S.Pd SD
19820727 201101 2 008
Pengatur Muda Tk 1 II b
Guru Kelas VI
Sekretaris 1

3
Rumadi
---
---
Tenaga Adinistrasi
Sekretaris 2
4
Woro Ismiyati, S.Pd
19660122 200604 2 005
Pengatur TK 1
II d
Guru Kelas V
Bendahara 1
5
Pardjono, S.Pd
19650610 198806 1 006
Pembina
IV a
Guru Penjasorkes
Perlengkapan
6
Gunawan Wibisono, S.Pd
19780513 200801 1 010
Penata Muda
III a
Guru Kelas IV
Naskah
7
Ibtida’iyah, S.Pd
---
---
Guru Kelas II
Konsumsi
8
Joneta Anindya
---
---
Tenaga Kebersihan
Konsumsi
9
Yantika Jeska Edawati, S.Pd
---
---
Guru Kelas III
Anggota
10
Dina Khairunnisa, S.Pd
---
---
Guru Kelas I
Anggota
11
Jamil
---
---
Penjaga Sekolah
Anggota
2.       Pengaturan Ruang/Tempat Ujian
Ketetapan  ruang/tempat ujian tulis adalah sebagai berikut.
a.    Ruang ujian diambil ruang kelas yang aman dan memadai serta jauh dari kebisingan.
b.    Setiap ruang ujian dilengkapi denah tempat duduk peserta ujian.
c.    Ada  4 ruang, ruang I, II, dan III, masing-masing ditempati 20 peserta. Sedangkan ruang IV ditempati 12 peserta.
d.    Jarak tempat duduk antarpeserta minimal 1 (satu) meter.
e.    Setiap meja diberi nomor peserta ujian.
f.     Ruang ujian tidak terdapat gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian.
g.    Tempat ujian praktik diatur sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah.
h.    Selain peserta dan pengawas ruang ujian dilarang masuki ruang ujian.

3.       Tata Tertib Ujian
       a.  Tata Tertib Peserta Ujian
1.      Peserta US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 ( lima belas ) menit sebelum US dimulai.
2.      Peserta US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat izin dari Ketua Penyelenggara US Tingkat Sekolah/ Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.      Peserta US dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4.      Peserta US membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
5.      Peserta US mengisi Daftar Hadir.
6.      Peserta US mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7.      Peserta US mengisi identitas pada LJKUS secara lengkap dan benar, untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Untuk mata pelajaran lainnya menggunakan LJUS.
8.      Peserta US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJKUS dapat bertanya kepada Pengawas Ruang US dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.      Selama US berlangsung, peserta US hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin pengawas ruang US, serta tidak melakukannya berulang kali.



10.  Peserta US yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
11.  Peserta US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh / mengikuti US pada mata pelajaran yang diujikan.
12.  Peserta US yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13.  Peserta US berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14.  Selama US berlangsung, peserta US dilarang:
a.      Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
b.      Bekerjasama dengan peserta lain.
c.      Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
d.     Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
     pekerjaan peserta lain.
e.      Membawa naskah Soal US dan LJUS keluar dari ruang ujian.
f.       Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.


b.   Pengawasan Ujian
1.    Persiapan US
a.    30 ( Tiga puluh ) menit sebelum ujian dimulai, Pengawas Ruang US telah hadir di lokasi sekolah / madrasah penyelenggara US;
b.    Pengawas Ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara US;
c.    Pengawas Ruang US menerima bahan US berupa naskah soal US, LKJUS atau LJUS, Amplop LKJUS atau LJUS, Daftar Hadir dan Berita Acara Pelaksanaan US.
d.    Pengawasan Ruang untuk 3 mapel (Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA) dilaksanakan secara silang antarsekolah dalam satu kecamatan. Mata pelajaran lainnya dilaksanakan secara mandiri oleh sekolah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.




2.   Pelaksanaan US
a.    Pengawas ruang US masuk ke dalam ruang US 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b.    Pengawas ruang US meminta peserta US untuk memasuki ruang US dengan menunjukkan kartu peserta US dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c.    Pengawas  ruang  US  memeriksa  setiap  peserta US untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d.    Pengawas ruang US membacakan tata tertib US.
e.    Pengawas ruang US meminta peserta US menandatangani daftar hadir US
f.     Pengawas ruang US membagikan LKJUS atau LJUS kepada peserta, memandu, serta memeriksa pengisian identitas peserta US ( nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan ) sebelum waktu US dimulai.
g.    Setelah seluruh peserta US selesai mengisi identitas, pengawas ruang US membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat     (disegel) disaksikan oleh peserta ujian.
h.    Pengawas ruang US membagikan naskah soal US dengan cara meletakkan di atas meja peserta US dalam posisi tertutup (terbalik ).
i.     Pengawas ruang US mengecek kelengkapan soal US.
j.     Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang US mempersilahkan peserta US untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k.    Kelebihan naskah soal US selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
l.     Selama US berlangsung, pengawas ruang US wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US.
m.  Pengawas ruang US dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US yang diujikan.
n.    Lima menit sebelum waktu US selesai, pengawas ruang US memberi peringatan kepada peserta US bahwa waktu tinggal lima menit.
o.    Setelah waktu US selesai, pengawas ruang US mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal.
p.    Pengawas mengumpulkan LKJUS atau LJUS dan naskah soal US.



q.    Peserta US dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LKJUS atau LJUS sama dengan jumlah peserta US.
r.     Pengawas ruang US menyusun secara urut LKJUS atau LJUS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LKJUSatau LJUS disertai dengan daftar hadir peserta dan kemudian ditutup dan dilak serta ditanda tangani oleh pengawas ruang US di dalam ruang ujian
s.    Pengawas ruang US menyerahkan LKJUS atau LJUS dan naskah soal US kepada penyelenggara US tingkat sekolah disertai dengan berita acara pelaksanaan US. 

V.    PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN
A.    Pemeriksaan/Penilaian
Hasil ujian tulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh guru/tim guru dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.    Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan di sekolah penyelenggara ujian.
2.    Pemeriksaan ujian tulis bentuk uraian dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor ≥ 2,00 (untuk rentang nilai 0 – 10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir.
3.    Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4.    Pengoreksian ujian tulis selain 3 mata pelajaran (bahasa Indonesia, matematika, dan IPA) dilaksanakan di ruang khusus yang disediakan oleh panitia ujian.

B.        Daftar Nilai Hasil Ujian
1.    Daftar nilai ujian diterbitkan oleh sekolah dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah untuk diolah menjadi nilai sekolah..
2.    Daftar nilai hasil ujian diisi oleh sekolah  berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0 – 10 dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.



VI.   PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERBITAN IJAZAH
A. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
1.      Sekolah menetapkan nilai minimal/batas kelulusan (SKM) untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
2.      Nilai ujian sekolah  diperoleh dari nilai ujian tulis  atau nilai ujian praktik atau rata-rata ujian tulis dan ujian praktik , atau ujian tulis tersendiri dan nilai ujian praktik tersendiri (sesuai dengan karakter mata pelajaran, kemungkinan bentuk ijazah yang akan terbit).
3.      Penetapan SKM dikomunikasikan dengan Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Semarang melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan Semarang Barat.
4.      Stándar Kelulusan Minimal ditetapkan sebagai berikut.

NO
MATA PELAJARAN
Nilai Minimal
1.
Pendidikan Agama
           7,00
2.
PKN
7,00
3.
Bahasa Indonesia
2,00
4.
Matematika
1,50
5.
IPA
2,00
6.
IPS
6,50
7.
Penjasorkes
7,50
8.
SBK
7,50
9.
Bahasa Jawa
6,00
10.
KPDL
7,00
11.
Bahasa Inggris
5,00

Rata-rata
5,50

5.      Peserta ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut.
a.    Telah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan;
b.    Mendapat nilai minimal baik di akhir untuk seluruh mata  
pelajaran:
1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3) Kelompok mata pelajaran estetik.
4) Kelompok mata pelajaran Jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c.    Mencapai nilai minimal batas lulus untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan yang ditentukan oleh sekolah penyelenggara ujian.



d.    Batas lulus setiap mata pelajaran berdasarkan perolehan nilai Sekolah (NS).
e.    Nilai sekolah (NS) diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor semester  7, 8, 9, 10, 11 dan Nilai Ujian Sekolah (NUS) dengan  pembobotan  40%  untuk  nilai  rata-rata  rapor dan 60% untuk nilai US.
f.     Nilai ujian sekolah (NUS) diperoleh dari rata-rata Ujian Tulis dan Ujian Praktik. ( Menyesuaikan bentuk ijazah) dengan ketentuan bobot 50% praktik dan 50% tertulis
B.           Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan  ditetapkan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan kriteria tersebut di atas, serta Standar Kelulusan Minimal (SKM) yang ditetapkan oleh sekolah.

VII .    PENETAPAN DAN PENGUMUMAN  KELULUSAN DARI SATUAN
            PENDIDIKAN
          A.  Penetapan Kelulusan
1.   Peserta didik dinyatakan lulus dari SDN Tawangmas 02 setelah:
a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran. (Memiliki nilai rapor kelas I s.d. kelas VI)
b.  memperoleh nilai minimal baik dalam penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan; dan muatan lokal;
c.  Lulus Ujian
2.      Lulus ujian sekolah.
3.      Yang dimaksud dengan menyelesaikan seluruh program pembelajaran adalah  mengikuti pendidikan dan memiliki  nilai rapor dari kelas I s.d. kelas VI
4.      Yang dimaksud dengan memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir adalah  Nilai Akhir Sekolah (NAS) yang diperoleh dari gabungan rata-rata Nilai Rapor semester  7, 8, 9, 10, 11 dan Nilai Ujian Sekolah (NUS) dengan  pembobotan  40 %  untuk  nilai  rata-rata  rapor dan 60 % untuk nilai US.
5.      Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan memperhatikan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai  semester 2 kelas VI.
6.      Kriteria peserta didik memeroleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat satuan pendidik.



7.      Kriterian Penilaian Akhir (NS)
NO
MATA PELAJARAN
Nilai Minimal
1.
Pendidikan Agama
75
2.
PKN
75
3.
Bahasa Indonesia
60
4.
Matematika
30
5.
IPA
60
6.
IPS
65
7.
Penjasorkes
75
8.
SBK
75
9.
Bahasa Jawa
60
10.
KPDL
75
11.
Bahasa Inggris
60

Rata-rata
64,54

B.     Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan pada tanggal 17 Juni 2017 (mengikuti petunjuk dari Dinas Pendidikan Kota Semarang)

C.    Penerbitan Ijazah
1.      Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) dan  ijazah.
3.      Blanko ijazah  bersifat nasional dan disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Penyelenggaraan Ujian menerima blanko ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.
4.      Sekolah  menerbitkan ijazah berdasarkan DKHUS dan nilai hasil Ujian Sekolah.
5.      Nilai Ujian Sekolah dicantumkan dalam ijazah.
6.      Ijazah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara ujian dan distempel.

VIII.   BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1.        Penyelenggaran Ujian Sekolah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah ( dana BOS).
2.        Biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah  antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut.
a.    Pengisian data calon peserta Ujian Sekolah dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan Kota.
b.    Pengadaan kartu peserta Ujian Sekolah.



c.    Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Sekolah.
d.    Penulisan dan penggandaan naskah soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian.
e.    Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah.
f.     Penyusunan laporan Ujian Sekolah dan pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas Pendidikan Provinsi melalui UPT Dinas Pendidikan Kec Semarang Barat dan Dinas Pendidikan Kota Semarang.
3.        Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah (RKBUS) sebagaimana dimaksud pada butir 2, kemudian mengajukannya kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kota Semarang.
4.        Anggaran biaya ujian sekolah tulis dan praktik tahun pelajaran 2016/2017 ada dalam lampiran.

IX.  PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi Ujian Sekolah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan Kota Semarang, UPTD Pendidikan Kecamatan Semarang Barat sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

X.    PELAPORAN PENYELENGGARAN UJIAN
1. Laporan penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus, ujian, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah yang mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata- rata tiap mata pelajaran.
2. Sekolah menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Kota Semarang, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan  Kecamatan Semarang Barat.

                             Ditetapkan    : di Semarang
                             Pada Tanggal          :  26 Januari 2017
                             Kepala Sekolah,
                             SDN TAWANGMAS 02

                             Hadi Wagiman, S.Pd
                             NIP 19650629 199401 1 001

DATA PESERTA CALON PESERTA UJIAN SEKOLAH TAPEL 2016/2017
SDN TAWANGMAS 02 UPTD PENDIDIKAN KEC SEMARANG BARAT
NO URUTNAMANO. UJIANRUANG
1SENDY PRASETYO ADI01-328-001-81
2SEPTA PAMUNGKAS01-328-002-71
3DIMAS ZIDNI ABDILLAH01-328-003-61
4FIRIA YULIYANITA01-328-004-51
5HENDRA ARIFKUSUMA01-328-005-41
6MAHENDRA MALIK FIRJATULLAH01-328-006-31
7RENDY ADRIANSYAH01-328-007-21
8ACHMAD YUSUF HADI KUSUMA01-328-008-91
9AGUNG ILYAS SAIFUDIN01-328-009-81
10AMANDA GUNARSO01-328-010-71
11ANGGITA MEY DEWI SAPUTRI01-328-011-61
12ANUGRAH HIDAYATULLAH MAHADEWA TUTUARIMA01-328-012-51
13ASRI DWI AJI01-328-013-41
14BAGUS DIAN SAPUTRA01-328-014-31
15BUNGA TRI JULI YANTI01-328-015-21
16DEWANDRA HIDAYAT01-328-016-91
17FITRYA SUMARNO PUTRI01-328-017-81
18HANIFAH RISALDI01-328-018-71
19HILAL ARGA MAULANA01-328-019-61
20IVANA RAHMA MAURILLA01-328-020-51
21MUHAMMAD PANGGIL RAJA ANASHIA SHOLIKHIN01-328-021-42
22MUHAMMAD ULIN NUHA01-328-022-32
23MUHAMMAD ZULFAN ATHOILLAH ALHAQ01-328-023-22
24NOVI FITRIANI01-328-024-92
25PRADIP NATA ARVIAN01-328-025-82
26ROFI ANDRIAN SYAH01-328-026-72
27SUHARMANTO01-328-027-62
28TIARA KUSUMA AYU01-328-028-52
29YUDHA DWI PRASETYO01-328-029-42
30EVI APRILIA01-328-030-32
31CATUR BAYU PAMUNGKAS01-328-031-22
32CLARISTA ADINDA LARASATI01-328-032-92
33MUHAMMAD FAUZI01-328-033-82
34MUHAMMAD MIFTAHUL HUDA01-328-034-72

======================================================================

































==================================================================
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar