PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR NEGERI TAWANGMAS 02
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN SEMARANG BARAT
DENGAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KROBOKAN
KECAMATAN SEMARANG BARAT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Sunardi, S.Pd.
Jabatan : Kepala SDN Tawang
Mas 02
Unit Kerja : SD Negeri Tawang Mas 02.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar (SD) Negeri
Tawang Mas 02. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Satida Fargiani, SKM, M.Kes
Jabatan : Kepala
Puskesmas Krobokan
Unit Kerja : Puskesmas Krobokan.
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Krobokan Kota
Semarang ,
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku,
kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan –
ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1.
Pihak Pertama sepakat menerima pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua.
2.
Pihak Kedua sepakat memberi pelayanan kesehatan kepada Pihak Kesatu.
PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1.
Pelayanan kesehatan diberikan
oleh Pihak Kedua kepada peserta didik di
sekolah
yang dikelola oleh Pihak Pertama dengan ketentuan :
a.
Antara Pihak Pertama dan Pihak
Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan
Kesehatan.
b.
Kriteria siswa yang dilayani
adalah peserta didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah
tersebut.
2.
Pelayanan Kesehatan yang
diberikan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut:
a.
Pemberian imunisasi campak, Dt dan Td, Tetanus diberikan kepada peserta didik yang termasuk sasaran program.
b.
Penyuluhan kesehatan kepada peserta didik 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
c.
Pemeriksaan kesehatan diberikan 1
(kali) kali dalam 1 (satu) tahun .
d.
Pemeriksaan gigi diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
e.
Tindakan baik untuk pelayanan
umum atau pelayanan gigi apabila diperlukan.
f.
Rujukan apabila diperlukan.
3. Pihak Pertama mempunyai kewajiban :
a.
Menyiapkan dan mengirimkan data
nama dan jumlah peserta didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB)
setiap awal tahun ajaran baru.
b.
Menyiapkan peserta didik di kelas
pada waktu pelayanan kesehatan.
c.
Menyiapkan perlengkapan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.
d.
Menyiapkan paling sedikit 2 (dua)
orang guru untuk mendampingi pelaksanaan pelayanan kesehatan.
e.
Melaksanakan skrining
(penjaringan) kesehatan terhadap peserta didik sebelum pemeriksaan kesehatan
yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
TEMPAT PELAYANAN
Pasal 3
Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah
maupun di Puskesmas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
WAKTU PELAYANAN
Pasal 4
Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian
kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan PERDA yang
berlaku.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 6
1. Perjanjian ini berlaku selama 1
(satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2. Perjanjian ini sepakat
diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan
perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk
mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas
waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6, dapat dilakukan kedua belah pihak
apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1. Perubahan terhadap ketentuan yang
telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua
belah pihak.
2. Hal – hal yang timbul pada
pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan ditandatanganiSemarang
Pada tanggal 9 Juli 2015
Pihak
Kedua Pihak
Pertama
Kepala
Puskesmas Krobokan Kepala
SDN Tawang Mas 02
Satida Fargiani, SKM, M.Kes Sunardi, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar