Senin, 25 April 2016

KERJASAMA KEMITRAAN SD NEGERI TAWANGMAS 02 DENGAN KELURAHAN TAWANGMAS

PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR  NEGERI  TAWANGMAS 02
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN SEMARANG BARAT
DENGAN
KELULURAHAN TAWANGMAS
KECAMATAN SEMARANG BARAT

Yang bertanda tangan di bawah ini  :
1.      Nama                 : Sunardi, S.Pd.
Jabatan               : Kepala SDN Tawang Mas 02
Unit Kerja          : SD Negeri  Tawang Mas 02.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar (SD) Negeri
Tawang Mas 02.  selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.    Nama                 : Drs. Yoga Utoyo
Jabatan               : Kepala Kelurahan Tawang Mas
Unit Kerja          : Kelurahan Tawang Mas
                             Kecamatan Semarang Barat
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelurahan Tawang Mas Kota
Semarang , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dalam upaya mensukseskan program pemerintah utamanya di bidang pendidikan.


MAKSUD DAN TUJUAN

Mengingat kondisi SDN Tawang Mas 02 sarana dan prasarana bermain sangat terbatas bahkan dapat dikatakan tidak ada, maka Pihak Pertama bermaksud menjalin perjanjian kerjasama dengan Pihak Kedua yang berupa peminjaman halaman Balai Kelurahan Tawang Mas untuk kegiatan pembelajaran penjasorkes. Disamping hal tersebut diatas Pihak Pertama juga ingin menjalin kerjasama dalam bidang hukum yang berkaitan dengan kenakalan anak dan penyuluhan narkoba melalui Babinsa dan Babinkamtibnas yang membawahi di Kelurahan Tawang Mas.

Tujuan dari kerjasama ini untuk membantu siswa agar dapat berkembang secara optimal dan memberi dasar karakter dan mental anak sebagai generasi masa depan yang berkembang secara positif. Yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

BENTUK KEGIATAN KERJASAMA

Pihak Kedua memberikan sarana kegiatan berupa lapangan bermain dan sebagai narasumber didalam memberikan pelayanan informasi yang berkaitan dengan kenakalan anak dan penyuluhan narkoba.
Adapun waktu dan tempat kegiatan dapat dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak terkait.

PEMBIAYAAN

Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini dan kegiatan yang dilaksanakan, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan PERDA yang berlaku.




MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

 Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan, serta sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.

LAIN - LAIN

Apabila dalam menjalin perjanjian kerjasama ini dikemudian hari ada kesalah pahaman dari kedua belah pihak maka diselesaiakan secara musyawarah untuk mufakat.


Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Dibuat dan ditandatangani                                                                             

Semarang, 9 Juli 2015
                  Pihak Kedua                                                               Pihak Pertama
   Kepala Kelurahan Tawang Mas                                     Kepala SDN Tawang Mas 02




               Drs. Yoga Utoyo                                                            Sunardi, S.Pd
                Penata Tingkat I

   NIP 19690326 199001 1 002                                         NIP 19630513 198405 1 004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar