PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR NEGERI TAWANGMAS 02
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN SEMARANG BARAT
DENGAN
KELULURAHAN TAWANGMAS
KECAMATAN SEMARANG BARAT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Sunardi, S.Pd.
Jabatan : Kepala SDN Tawang
Mas 02
Unit Kerja : SD Negeri Tawang Mas 02.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar (SD) Negeri
Tawang Mas 02. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Drs. Yoga Utoyo
Jabatan : Kepala
Kelurahan Tawang Mas
Unit Kerja : Kelurahan Tawang
Mas
Kecamatan Semarang Barat
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Kelurahan Tawang Mas Kota
Semarang ,
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku,
kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dalam upaya
mensukseskan program pemerintah utamanya di bidang pendidikan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Mengingat kondisi SDN Tawang Mas 02 sarana dan
prasarana bermain sangat terbatas bahkan dapat dikatakan tidak ada, maka Pihak
Pertama bermaksud menjalin perjanjian kerjasama dengan Pihak Kedua yang berupa
peminjaman halaman Balai Kelurahan Tawang Mas untuk kegiatan pembelajaran
penjasorkes. Disamping hal tersebut diatas Pihak Pertama juga ingin menjalin
kerjasama dalam bidang hukum yang berkaitan dengan kenakalan anak dan
penyuluhan narkoba melalui Babinsa dan Babinkamtibnas yang membawahi di
Kelurahan Tawang Mas.
Tujuan dari kerjasama ini untuk membantu siswa agar
dapat berkembang secara optimal dan memberi dasar karakter dan mental anak
sebagai generasi masa depan yang berkembang secara positif. Yang sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional.
BENTUK KEGIATAN KERJASAMA
Pihak Kedua memberikan sarana
kegiatan berupa lapangan bermain dan sebagai narasumber didalam memberikan
pelayanan informasi yang berkaitan dengan kenakalan anak dan penyuluhan narkoba.
Adapun waktu dan tempat kegiatan
dapat dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak terkait.
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian
kerjasama ini dan kegiatan yang dilaksanakan, dibebankan kepada Pihak Pertama
sesuai ketentuan PERDA yang berlaku.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku selama 1
(satu) tahun terhitung sejak ditetapkan, serta sepakat diperpanjang selama
tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
LAIN - LAIN
Apabila dalam menjalin perjanjian kerjasama ini
dikemudian hari ada kesalah pahaman dari kedua belah pihak maka diselesaiakan
secara musyawarah untuk mufakat.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan ditandatangani
Semarang, 9 Juli 2015
Pihak
Kedua Pihak
Pertama
Kepala
Kelurahan Tawang Mas Kepala
SDN Tawang Mas 02
Drs.
Yoga Utoyo Sunardi,
S.Pd
Penata Tingkat I
NIP 19690326 199001 1 002 NIP
19630513 198405 1 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar