PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR NEGERI TAWANGMAS 02
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN SEMARANG BARAT
DENGAN
MASJID NURUL KHASAN
TAWANG RAJEKWESI SEMARANG BARAT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Sunardi, S.Pd.
Jabatan : Kepala SDN Tawang
Mas 02
Unit Kerja : SD Negeri Tawang Mas 02.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar Negeri
Tawang Mas 02. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Abdul Manan
Jabatan : Takmir Masjid
Nurul Khasan
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Takmir Masjid Nurul Khasan
selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku,
kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dalam upaya ikut
mensukseskan program pemerintah utamanya dalam bidang pendidikan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Mengingat lokasi SD Negeri Tawang
Mas 02 berdekatan dengan Masjid Nurul Khasan. Dan secara kebetulan sarana
ibadah di lokasi SD tidak memungkinkan maka Pihak Pertama bermaksud menjalin
kerjasama dengan pihak Kedua yang berupa peminjaman tempat ibadah untuk
kegiatan pembelajaran siswa.
Tujuan dari kerjasama ini untuk
membantu siswa dalam menumbuh kembangkan kebiasaan anak dalam menjalankan
ibadah serta memberikan dasar karakter dan mental anak agar dimasa yang akan
datang tumbuh menjadi anak yang beriman dan bertaqwa.
BENTUK KEGIATAN KERJASAMA
Pihak Kedua memberikan sarana tempat ibadah dan
sebagai narasumber didalam memberikan bimbingan mental kepada siswa. Adapun
waktu dan tempat kegiatan bisa di bicarakan lebih lanjut dengan pihak terkait.
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat kegiatan kerjasama
ini dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku.
MASA BERLAKUNYA KERJASAMA
Perjanjian ini berlaku selama 2
(dua) tahun terhitung sejak ditetapkan, serta sepakat diperpanjang selama tidak
ada keberatan dari kedua belah pihak diperpanjang selama tidak ada keberatan
dari kedua belah pihak.
LAIN - LAIN
Apabila dalam menjalin
perjanjian kerjasama ini dikemudian hari ada kesalahpahaman dari kedua belah
pihak maka diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan ditandatangani
Semarang, 9 Juli 2015
Pihak
Kedua Pihak
Pertama
Takmir
Nurul Khasan Kepala
SDN Tawang Mas 02
Abdul
Manan Sunardi, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar